Polres Serang Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

  • 20 Agt 2026 11:20 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Aksi main hakim sendiri terhadap tersangka tindak pidana tidak dapat dibenarkan secara hukum dan masyarakat diminta menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
  • Pembuktian kesalahan seseorang harus melalui tahapan hukum yang benar yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga diputuskan di pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak.
  • Kanit I Satreskrim Polresta Serang Kota menekankan bahwa masyarakat harus menghindari kekerasan dan percaya pada sistem peradilan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Serang — Aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat dibenarkan secara hukum. Masyarakat diminta menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Kanit I Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andi Adhyaksa menjelaskan, dugaan kesalahan seseorang tidak dapat menjadi dasar masyarakat untuk memberikan hukuman secara sepihak. Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah atau tidak harus melalui tahapan hukum. Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian perkara berlanjut ke penuntutan hingga diputuskan melalui pengadilan.

“Kalau secara hukum memang jelas main hakim sendiri tidak diatur di KUHP. Justru yang diatur adalah ketika melakukan penganiayaan kepada siapapun,” ucapnya dalam program Sanksi Bersama RRI Pro 1 Banten, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menegaskan, alasan emosi, spontanitas, maupun kemarahan massa tidak menghapus unsur pidana apabila terjadi kekerasan. Bahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Ipda Andi menyebut, pencurian yang tertangkap tangan dan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan anak menjadi sejumlah peristiwa yang berpotensi memicu kemarahan warga. Namun, masyarakat tetap diminta tidak melakukan pemukulan, pengeroyokan, atau tindakan kekerasan lainnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, warga dapat mengamankan terduga pelaku apabila benar-benar tertangkap melakukan tindak pidana, dengan catatan tidak menggunakan kekerasan. Terduga pelaku dapat ditempatkan di lokasi yang aman, seperti rumah warga atau lingkungan RT/RW, sembari menunggu petugas kepolisian.

“Silakan masyarakat mau mengamankan, tapi jangan dengan menggunakan kekerasan. Biarkan dari kepolisian yang melaksanakan penegakan hukumnya,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan kejadian, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan. Petugas kepolisian selanjutnya akan mendatangi lokasi kejadian sesuai laporan yang diterima.

Ipda Andi menambahkan, kepolisian terus melakukan patroli sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengutamakan proses hukum. Ia berharap warga Kota Serang dapat bersama-sama menjaga keamanan dengan membangun kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....