Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pembobol Rumah di Baros

  • 30 Jul 2026 18:46 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota berhasil mengungkap jaringan pembobol rumah yang aktif beraksi pada dini hari di Kecamatan Baros dengan menangkap empat tersangka.
  • Penanganan kasus berawal dari laporan warga yang kehilangan dua telepon genggam (iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53) pada 10 Juli 2026 pukul 04.00 WIB setelah pelaku mencongkel jendela rumahnya.
  • Empat orang ditahan terdiri dari dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil kejahatan, sementara satu penadah lainnya masih dalam fase pengejaran oleh polisi.

RRI.CO.ID, Serang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota membongkar jaringan pembobol rumah yang beraksi saat dini hari di Kecamatan Baros. Empat orang diamankan, terdiri atas dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil kejahatan, sementara satu penadah lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial DD yang kehilangan dua telepon genggam saat tertidur di rumahnya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 setelah pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

"Laporan korban langsung kami tindak lanjuti dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV hingga akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis, 30 Juli 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak hanya menyasar satu rumah. Pada waktu yang sama, tiga rumah lain di sekitar lokasi juga menjadi sasaran pembobolan. Para korban kehilangan iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, Oppo berwarna putih, serta uang tunai Rp200 ribu dari sebuah warung.

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan dua penadah berinisial SN (26) dan DI (36). Dari keterangan keduanya, polisi memperoleh identitas JL (38) yang berperan sebagai eksekutor pembobolan rumah. Polisi kemudian menangkap JL bersama IL yang bertugas menjemput pelaku usai menjalankan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, para penadah menjual telepon genggam hasil curian dengan harga bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu," ujar Angga.

Polisi masih memburu seorang penadah berinisial S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, barang bukti berupa iPhone milik korban juga masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, JL dan IL dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun DI dan SN dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....