Gara-gara Motor Jatuh Saat Distut, 4 Komplotan Curanmor Lebak Ditangkap

  • 20 Jul 2026 08:37 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Aksi pencurian motor di area parkir Puskesmas Cihara berhasil digagalkan oleh warga pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari dengan empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
  • Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga yang melihat dua sepeda motor melintas dengan cara tidak wajar di Jalan Raya Cihara sekitar pukul 02.20 WIB, salah satunya didorong dengan kaki.
  • Para terduga pelaku merupakan komplotan asal Malingping yang kini berurusan dengan polisi atas tindakan pencurian kendaraan bermotor.

RRI.CO.ID, Lebak - Aksi pencurian motor (curanmor) di area parkir Puskesmas Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berhasil digagalkan warga pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Empat orang terduga pelaku yang merupakan komplotan asal Malingping kini berurusan dengan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga di Jalan Raya Cihara sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu, warga melihat dua sepeda motor melintas dengan cara tidak wajar, satu dikendarai dan satu lagi didorong memakai kaki (distut).

Warga yang curiga lantas membuntutinya hingga ke wilayah Cimandiri Laut. Di tengah jalan, motor yang sedang didorong tiba-tiba terjatuh. Momen ini langsung dimanfaatkan warga untuk mengepung dan mengamankan para pelaku.

Saksi kemudian menghubungi pihak Puskesmas Cihara untuk mengecek area parkir. Setelah diperiksa, benar saja dua unit motor milik pengunjung atau pegawai puskesmas telah raib. Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Panggarangan.

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, membenarkan jajarannya langsung meluncur ke lokasi usai menerima laporan untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

"Saat motor yang didorong terjatuh, saksi bersama warga langsung menghampiri dan mengamankan para terduga pelaku. Petugas kami yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan empat orang," kata Acep, Minggu, 19 Juli 2026.

Empat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (49), B (40), M (38), dan IA (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat ini, penyidik masih menginterogasi keempatnya untuk mendalami peran masing-masing serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain.

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Panggarangan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....