Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

  • 18 Jun 2026 14:15 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27). Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Lebak dan Polsek Cikulur.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur. “Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur,” ujar Wisnu Adicahya, di Mapolres Lebak, Kamis,18 Juni 2026.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang sedang diparkir di teras rumah. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan hingga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta. “Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” kata Wisnu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat lain yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur. Informasi tersebut menyebutkan bahwa warga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. “Kedua pelaku yang diamankan warga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Wisnu.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan yang diduga turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan sejumlah kunci kontak kendaraan. “Dari tangan para tersangka kami mengamankan beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Wisnu Adicahya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Lebak terus meningkatkan kegiatan patroli terutama pada jam-jam rawan guna menekan angka kriminalitas dan mencegah terjadinya kasus curanmor di wilayah Kabupaten Lebak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....