Gudang Miras di Kota Serang Digrebek, 15 Ribu Botol Disita

  • 22 Sep 2025 23:01 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Taktakan, Kota Serang diamankan petugas. Sekitar 15 ribu botol miras berbagai merek, ditemukan disebuah rumah kontrakan.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, operasi ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah menghadapi peredaran miras ilegal. Penutupan gudang dilakukan setelah pemantauan intensif selama dua bulan, memastikan aktivitas penyimpanan miras memang berlangsung di lokasi tersebut.

Baca juga: Satpol PP Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu

“Pemantauan dilakukan secara bertahap hingga kami menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah menjawab keresahan warga,” ucapnya yang memimpin langsung penertiban tersebut, Senin (22/9/2025).

Dia menuturkan, Pemkot Serang bersama jajaran Polres Serang memastikan sanksi tegas diberikan kepada pemilik dan penyewa bangunan yang terbukti terlibat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan properti untuk kegiatan ilegal di masa mendatang.

Baca juga: Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi

Budi juga membantah isu yang menyebut Pemkot Serang melegalkan miras. “Tidak ada legalisasi miras di Kota Serang. Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu itu,” katanya.

Selain penertiban, Pemkot Serang mendorong revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) agar regulasi lebih jelas dan sanksi lebih tegas bagi pelanggar. Langkah ini menjadi upaya pemerintah menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.

Rekomendasi Berita