Satpol PP Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
- 14 Mar 2025 17:30 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) oleh sebuah depot jamu di Kecamatan Balaraja, Kamis (13/3/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengungkapkan, Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
"Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap beberapa depot jamu yang dilaporkan warga di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja. Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Amankan Lima Wanita Tunasisila di Balaraja
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan, sementara pemilik depot mendapatkan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Dia menegaskan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," katanya.
Baca juga: Puluhan Personel Satpol PP Amankan Imlek di Kabupaten Tangerang
Tak hanya penindakan, kata Agus, pihaknya juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Edukasi mengenai dampak negatif peredaran miras tanpa izin juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan,” ujar Agus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....