Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Obat Terlarang Spesialis Pengamen
- 09 Mei 2025 17:58 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang pemuda berinisial A (23), yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel motor milik rekannya M alias Camong, yang berlokasi di Kampung Babakan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau milik tersangka.
Baca juga: Tiga Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polres Pandeglang
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 1.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol, serta 50 lembar tablet tramadol putih yang masing-masing berisi 10 butir, siap edar,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Jumat (9/5/2025).
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan A beserta barang bukti yang dikemas rapi dan siap diedarkan.
“Tersangka mengaku menjual obat-obatan terlarang ini kepada pengamen dan anak jalanan (Anjal) di wilayah Pandeglang. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan obat yang sangat meresahkan,” kata Kapolres.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Pandeglang
Sementara pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Ia mendapatkan pasokan dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, dengan harga bervariasi, antara Rp130 ribu hingga Rp700 ribu per boks. Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp350 ribu per boks dalam sebulan.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat tanpa izin edar dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....