Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Pandeglang

  • 10 Sep 2024 21:15 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten. Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut masing-masing berinisial ARP dan IR merupakan warga Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Ya betul, kami telah mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Selasa (10/9/2024).

Dia menerangkan, jika penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota dari Satnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan diwilayah yang diinformasikan masyarakat itu,” ujar dia.

Semula petugas mengamankan pelaku ARP. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya IR. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paket sabu dengan berat total 3,58 gram dan alat hisab sabu. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MH yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.

“Dari tangan terduga ARP, kami mengamankan 3 paket sabu yang dibungkus lakban warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 0,61 gram. Sementara dari tangan pelaku IR, kami mengamankan 1 buah tas slempang yang terdapat 9 paket sabu dibungkus lakban warna orange yang masing-masing berisikan 1 plastik klip bening kecil yang berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 4 paket sabu yang terbungkus lakban warna coklat yang berisikan 1 plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram. Dan berat keseluruhan barang bukti jenis sabu dari kedua pelaku, seberat 3,58 gram,” ujarnya.

Ilman menerangkan, atas perbuatannya, terduga pengedar sabu berisinial ARP dan IR, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan untuk terduga pelaku berinisial MY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk terduga pelaku pengedar sabu maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....