Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

  • 21 Nov 2022 17:07 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dilaporkan ke Polres Pandeglang, karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Laporan itu kemudian diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Senin (21/11/2022). Polisi turut menghadirkan keluarga korban dan terduga pelaku yang difasilitasi dalam satu ruangan.

Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB tanpa memberi keterangan apapun ke awak media. Anggota legislatif itu langsung bergegas menaiki mobil Toyota Fortuner putih didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga:

Tersangka Maling Dana BOS Afirmasi di Dindikpora Pandeglang Bertambah

Tak lama, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.

Ibu korban menuturkan, pertemuan itu difasilitasi oleh Kepolisian. Dari pertemuan itu terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tadi saya satu ruangan dengan pelaku. Yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan," ujarnya.

Dia beralasan, kasus tersebut telah "memukul" mental anak dan keluarganya. Apalagi akibat kejadian itu, psikologi anaknya sempat jatuh dan menimbulkan trauma berkepanjangan.

"Harapannya saya lanjut, tidak mau ada korban lain dari kejahatan anggota dewan itu. Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma," bebernya.

Baca juga:

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi

Dirinya menceritakan, kejadian itu bermula saat bulan April 2022 lalu, anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Yang mana, istri pelaku merupakan langganannya. Tiba di rumah pemesan, korban disuruh ke dalam untuk menemui istri pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa? Anak saya jawab Rp75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anaknya," jelasnya.

Tidak sampai di situ, pelaku melakukan hal yang sama saat anaknya sedang mengambil sendal keponakannya. Bagian dada putrinya itu kembali menjadi sasaran. Sontak hal itu membuat anaknya kaget bukan kepalang.

“Saat pulang dia nangis. Saya kira berantem dengan kakaknya. Tapi akhirnya dia curhat ke saya kalau dia ngaku dilecehkan. Saya sempat enggak percaya, tapi anak saya sampai bersumpah kalau dilecehkan oleh pelaku," kenangnya.

Berbekal hasil visum, sehari kemudian keluarga korban membuat laporan ke Polisi. Saat itu mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI.

"Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan," keluhnya.

Baca juga:

Tahun 2022, Belasan Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Cilegon

Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu tidak ada titik penyelesaian.

"Sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan disalah satu rumah makan di Pandeglang. Tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini. Proses hukum harus berlanjut," tegasnya.

Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar. Namun yang bersangkutan belum mau memberi keterangan.

Terpisah, pengacara korban, Erwanto membenarkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun dia menyebut, sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022. Surat pencabutan perkara itu ditandatangani langsung oleh korban dan tiga orang saksi.

"Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian," singkat Erwanto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....