BK DPRD Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anggotanya
- 23 Nov 2022 22:40 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal seorang anggotanya berinisial Y yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
Ketua BKD Pandeglang, Abdul Aziz mengatakan, informasi soal kasus itu sudah diterima oleh jajaran BKD. Namun dia belum bisa berkomentar banyak, sebab saat ini para wakil rakyat tengah menjalani masa reses.
Baca juga:
Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual
“Sebenarnya kami belum bisa ber-statement. Tapi InsyaAllah, karena ada laporan dari staf. Katanya ada surat masuk, terkait aduan kasus ini (dugaan pelecehan,red),” kata Azis, Rabu (23/11/2022).
Dia mengaku, BKD akan segera melakukan pembahasan bila reses sudah selesai.
“Kalau saat ini, BKD belum dapat memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Politisi PKS ini menjelaskan, BK memiliki aturan yang harus dijalankan. Mengingat kasus ini berkaitan dengan hukum dan politik, sehingga pihaknya harus melakukan pendalaman.
“Kita lihat saja nanti. Karena saya nggak bisa menduga-duga, soalnya ini ada sangkut pautnya dengan politik dan hukum. Banyak hal yang harus kami gali. Jadi nggak kami simpulkan mentah-mentah. Kami juga nggak mau terpancing atau sembarangan,” ujarnya.
Baca juga:
Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terungkap
Bila kasus ini terbukti, BKD memastikan akan memberi sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kemudian nanti, akan diputuskan dan semacam rekomendasi Badan Kehormatan. Kalau ini terbukti, nanti saya selaku Ketua akan membuat keputusan apakah itu di SP (Surat Peringatan) I, atau II, mungkin diajukan PAW (Pergantian Antar Waktu),” katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah keluarga korban kembali melanjutkan proses hukum ke Polres Pandeglang. Sebelumnya, keluarga mencabut laporannya pada 28 April 2022 lalu.
Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut meski sempat dicabut.
"Kalau korban mau lanjut, kami sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) akan meneruskan. Hasil visum memang menguatkan, unsur sudah memenuhi ini ranahnya ke pencabulan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....