Dindikpora Sebut 70 Persen SMPN di Pandeglang Telah Bentuk Satgas TPPK
- 09 Nov 2023 11:47 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) menyebut, 70 persen SMP Negeri atau sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang, dari total 115 SMPN telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK). Satgas itu dibentuk sebagai upaya menghentikan dan mencegah kasus perundungan di lingkup satuan pendidikan.
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menuturkan, pembentukan Satgas TPPK merupakan amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga:
Komnas Perlindungan Anak Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK
“Melalui aturan itu, para pendidik dan tenaga kependidikan diminta untuk meningkatkan perhatian serta kewaspadaan terhadap fenomena kasus perundungan di kalangan pelajar,” ucapnya, Kamis (9/11/2023).
Seiring dengan dibentuknya Satgas TPPK, semua satuan pendidikan di Pandeglang juga telah melakukan langkah preventif dengan memasang informasi bahaya kekerasan di lingkungan sekolah, melakukan sosialisasi dengan pihak terkait, sampai memasang kamera pengintai disejumlah sudut sekolah.
“Sebenarnya kita sudah membentuk. Sebelum ada Permen, sebelumnya ada juga Permen tentang pedoman pencegahan. Kita sudah membentuk tim pengendalian pencegahan kekerasan itu. Selanjutnya kami juga sering melakukan sosialisasi di lingkungan Korwil PGRI terus juga kepala sekolah, jadi batasan-batasan terkait dengan pedoman pencegahan kekerasan di sekolah,” kata dia.
Baca juga:
Ini Penyebab Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang
Hasan Basri menerangkan, 70 persen SMPN yang telah membentuk Satgas TPPK, merupakan hasil pendataan yang terpampang di Dapodik. Namun dia mengklaim, sebetulnya seluruh SMPN di Pandeglang telah membentuk Satgas TPPK. Hanya saja masih ada sekitar 30an sekolah lagi yang belum mengunggah SK TPPK ke Dapodik sehingga belum tercatat disistem.
“Yang belum itu adalah terkendala upload dokumen saja. Tapi tak hampir semua. Kan kita melihatnya dari Dapodik, kalau yang sudah berarti hijau, yang kuning itu terbentuk tapi SK-nya belum di-upload. Yang merah itu belum di upload dokumen pencegahan itu. Kalau data terakhir 70 persen sudah,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Anak jadi Catatan Komnas Perlindungan Anak Banten
Dia memastikan dalam waktu dekat seluruh SMPN akan menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi dalam Permendikbudristek juga diamanati untuk membentuk TPPK dan Satgas dalam waktu 6-12 bulan setelah berlakunya aturan tersebut. Adapun bagi satuan pendidikan yang membiarkan terjadinya perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah, Basri menegaskan akan memberi sanksi tegas.
“Sekarang yang akan saya tegaskan itu kepada tim pelaksana pencegahan, Kepala Sekolah, Wakasek Kesiswaan, Wakasek Sapras. Kita bersama-sama, tidak tidak parsial dan berdasarkan aturan harus semua bertanggung jawab. Termasuk saya juga sebagai Kadis, kalau saya kurang ketat ya saya juga pasti kena sanksi dari bupat, itu kan menyeluruhkan aturannya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....