Hingga September, Polda Banten Amankan 778 Tersangka Narkoba

  • 16 Sep 2025 11:32 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Direktorat Narkoba Polda Banten mengungkap sebanyak 577 kasus narkoba dalam kurun waktu Tahun 2025. Dari ratusan kasus yang diungkap terdapat 778 tersangka yang diamankan.

"Dengan jumlah barang bukti yang disita yakni 11,3 kg Sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 Kg tembakau sintetis, 503 butir extasi dan 313.375 obat-obatan," ucap Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Aktivis Cilegon Soroti Demokrasi Indonesia Hanya Prosedural

Dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lanjut Hendra Polda Banten beserta jajaran telah melakukan maping lokasi rawan peredaran narkoba. Beberapa lokasi itu diantaranya tempat masuknya narkoba di wilayah Banten yakni wilayah pelabuhan.

"Seperti pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Pelabuhan Karangantu hingga pelabuhan rakyat lainnya di Banten," kata Hendra.

Wakapolda menyebut sesuai amanat pasal 91 Undang-undang nomor 35 Tahun 2029,Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 3654,31 gram, ganja sebanyak 39614,4 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0.39 gram, obat-obatan sebanyak 42.440 butir. "Ini untuk menghindari penyalahgunaan atas barang tersebut," katanya.

Baca juga: Dinsos Serang Pastikan PKH dan Sembako Tepat Sasaran

Adapun sehubungan dengan karakteristik kerawanan dan bahaya akibat peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba tersebut, Kapolda berharap partisipasi dan dukungan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Dengan cara menginformasikan apabila melihat dan mencurigai adanya distribusi atau pengangkutan barang-barang yang dicurigai narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di daerah hukum Polda Banten," ucap Wakapolda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....