Wajib Pajak Diminta Segera Aktifkan Akun Cortex
- 16 Jul 2025 12:01 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, platform administrasi perpajakan digital terbaru yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2025. Imbauan ini disampaikan dalam program "Banten Bisa" di RRI, Rabu (16/7/2025).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Ali Mochamad Sofi'i menjelaskan Cortex merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Platform ini dibangun sebagai hasil dari proses panjang reformasi di tubuh DJP. “Coretax ini bukan sesuatu yang muncul ujuk-ujuk, tapi bagian dari perjalanan panjang untuk menyempurnakan pelayanan dan pengawasan perpajakan secara digital,” ujar Ali.
Ia menegaskan aktivasi akun sangat penting, karena mulai 2025 pelaporan SPT tahunan hanya dapat dilakukan melalui Coretax bukan lagi DJP Online. Bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun, dikhawatirkan akan mengalami kendala saat melakukan pelaporan atau transaksi perpajakan seperti penjualan tanah dan validasi PPh.
Ali juga menekankan pentingnya keamanan data. “Kami memiliki beberapa lapis pengamanan seperti OTP dan validasi email serta nomor HP aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kebocoran data,” katanya.
Untuk proses aktivasi, wajib pajak dapat mengakses laman resmi cortex.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat, tanpa harus ke KPP tempat NPWP terdaftar. Aktivasi mensyaratkan email aktif, nomor ponsel tervalidasi, serta sinkronisasi NIK dengan NPWP.
Dengan perubahan sistem ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah, cepat, dan aman dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....