UMKM Dinilai Tetap Tangguh Meski Tarif PPN Dinaikkan
- 16 Jan 2025 12:53 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Pemerintah memberikan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Dedi Kusnadi mengatakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap bebas PPN.
Baca juga: Kebijakan PPN 12 Persen Diklaim Bantu Stabilkan APBN
"UMKM dilindungi dengan kebijakan ini. Harga produk UMKM tetap kompetitif dibandingkan dengan produk yang dikenai PPN," ujar Dedi, Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru menguntungkan UMKM. "Orang akan lebih memilih produk UMKM karena selisih harga akibat PPN," katanya.
Dedi menjelaskan bahwa pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk lebih mendukung produk lokal. Dengan membeli produk UMKM, masyarakat tidak hanya mendapatkan harga yang lebih murah, tetapi juga ikut mendukung perekonomian lokal.
Baca juga: Kenaikan PPN Diharapkan Perkuat Infrastruktur Ekonomi Nasional
Selain itu, Dedi menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan bagi UMKM. "UMKM yang menggunakan transaksi elektronik akan lebih mudah terpantau dan mendapatkan fasilitas perpajakan yang sesuai," ucapnya.
Dedi juga mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai insentif yang telah disiapkan oleh pemerintah. "Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....