Miris! Kekerasan Anak Mayoritas Terjadi di Lingkungan Rumah Tangga

  • 22 Jul 2024 18:03 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten masih tinggi. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) periode 2024, 422 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Banten. Angka tersebut terdiri atas 94 korban laki-laki dan 348 korban perempuan.

Ironisnya, lingkungan rumah tangga menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Karena hampir 287 kasus terjadi di rumah tangga, dengan korban mencapai 300 jiwa. Dari data yang sama, menunjukkan orang tua sebagai salah satu aktor kekerasan dengan 42 kasus.

Baca juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Kak Seto Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat

Ketua Pandeglang Care Movement (PCM), Ahmad Subhan memandang, perlu dilakukan edukasi mengenai pencegahan kekerasan. Diantaranya melalui pelatihan kecakapan hidup. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan kecakapan hidup remaja berkaitan dengan upaya melindungi diri dari kekerasan.

“Melihat data di atas yang penulis olah, maka kasus kekerasan anak di Provinsi Banten memang tinggi. Korbannya rata-rata memasuki usia remaja dan mayoritas mengalami kekerasan seksual,” kata dia, Senin (22/7/2024).

Menurut Subhan, maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu faktornya disebabkan masih adanya persepsi yang salah tentang perempuan dan anak. Diantaranya, perempuan dianggap makhluk lemah dan tak mampu berbuat apa-apa, perempuan urusannya hanya di dapur saja, perempuan kelas dua dibanding laki-laki.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak jadi Catatan Komnas Perlindungan Anak Banten

“Begitupun dengan anak, anak dianggap milik orang tua dan orang tua punya hak untuk memperlakukan anak sesuai dengan keinginannya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, melihat pertimbangan sosiologisnya banyak perempuan dan anak yang mengalami hambatan, diskriminasi, pelabelan, dan stereotype yang sifatnya negatif terhadap perempuan dan anak. Sehingga tidak adanya ruang berpartisipasi bagi perempuan dan anak.

“Hambatan ini menyebabkan pembunuhan karakter terhadap perempuan dan anak yang tidak bisa menikmati hak asasinya seperti yang sudah diamanatkan undang-undang,” ujar Subhan.

Baca juga: Peserta Pilkada Harus Berpihak pada Perlindungan Anak dan Perempuan

Oleh karenanya dengan meningkatkan pemahaman serta menguatkan perhatian para pihak di dalam keluarga terhadap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan menjadi batas atau dinding pemisah yang tegas antara melakukan tindak kekerasan ataukah melindungi hak-hak perempuan dari kekerasan, sekaligus menghancurkan relasi kuasa timpang antara keduanya yang telah membudaya selama ini.

“Meskipun saat ini sudah ada dan tersedia sedemikian banyak instansi layanan dan pengaduan bagi korban, tetapi saya meyakini, masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak terungkap dan diketahui oleh berbagai layanan tersebut dan juga negara. Hal ini dimaklumi, mengingat keberpihakan kepada korban tidak lebih baik dari perlakuan hukum kepada pelaku,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....