Selama 2023-2024, 5.000 Anak di Pandeglang Putus Sekolah

  • 21 Jun 2024 17:19 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat, sepanjang tahun ajaran 2023-2024, ada sekitar 5.000 peserta didik putus sekolah. Mereka berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami ada data sebanyak 5.000 siswa untuk tahun 2024, yang tidak melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi. Dan ini menjadi tugas kita bersama, agar anak ini harus terus melanjutkan sekolah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Hardiknas 2023, Tanto Akui Kualitas Pendidikan di Pandeglang Perlu Peningkatan

Dia menuturkan, ribuan peserta didik yang putus sekolah itu, didasari oleh beberapa faktor. Pertama ada siswa yang dikeluarkan karena bermasalah, dan ada pula yang lulus namun tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Kemudian ada pula yang berhenti di tengah jalan, namun yang bersangkutan memilih untuk masuk pesantren.

“Kategori ATS (Anak Tidak Sekolah) ini ada dua macam, pertama ketika siswa ini Drop Out atau dikeluarkan dari sekolah atau juga berhenti dipertengahan kelas baik ditingkat SD maupun SMP. Kemudian adalagi kategori ATS yang sudah selesai sekolah dasar atau menengah tetapi tidak melanjutkan, itu akan terdeteksi juga oleh Kementerian. Karena wajib dasar ini 12 tahun, dia masuk kategori ATS,”

Nono menjelaskan, mereka yang tercatat putus sekolah, terdata pula oleh Kemendikbud Ristek. Hal ini dinilai akan merugikan siswa karena jika masuk database Kemendikbud Ristek, maka yang bersangkutan akan kesulitan untuk melanjutkan sekolah.

Baca juga: Kepala Sekolah Dituntut Tingkatkan Penguasaan Teknologi Informasi

“Kalau tidak mau melanjutkan sekolah, jangan sampai dikeluarkan oleh sekolah. Karena akan terdeteksi oleh Kementerian, dan masuk kepada Anak Tidak Sekolah atau ATS,” ucap dia.

Oleh karenanya Dindikpora menyarankan pihak sekolah untuk hati-hati dalam mengeluarkan siswa. Sementara pengelola pondok pesantren, diarahkan untuk memasukan data siswa pindahan dari sekolah formal dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Kami dari Disdikpora, memberikan penjelasan kepada semua lini untuk memberikan solusinya. Tidak menutup kemungkinan ada siswa itu yang melanjutkan ke pesantren, tetapi berdasarkan aturan pemerintah itu tidak termasuk sekolah. Kemudian solusinya adalah dia masuk ke PKBM, baik itu paket A, B, C, agar bisa terdeteksi oleh Kementerian itu sebagai ATS,” kata Nono.

Baca juga: Hendak Tawuran, Seorang Pelajar di Pandeglang Diamankan Polisi

Adapun sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak Pendidikan warganya, Pemkab Pandeglang mengalokasikan bantuan bagi siswa yang putus sekolah. Akan tetapi jumlah bantuan yang baru bisa disalurkan, hanya sebanyak 270 siswa dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp1 juta.

“Bantuan itu diperuntukkan untuk melengkapi kebutuhan siswa seperti seragam, buku, alat tulis, dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....