RUU Bahasa Daerah Kandas, Eksistensi Bahasa Daerah Kian Terancam
- 06 Jun 2024 23:25 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah kandas di tangan DPR RI. Komisi X telah menyerahkan draf RUU kepada pimpinan sidang DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Bahasa Daerah, pada Selasa 4 Juni 2024.
Padahal RUU Bahasa Daerah merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Landasan pemikiran DPD, upaya untuk pemartabatan bahasa daerah harus dengan cara menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Baca juga: Terancam Punah, Tiga Bahasa Daerah Banten Direvitalisasi
Tak ayal, keputusan ini mengundang rasa kecewa dari penutur bahasa daerah. Tak terkecuali Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah, yang terdiri dari penulis, sastrawan, guru, aktivis bahasa daerah dan penutur jati bahasa daerah.
Berdasarkan riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia, dan dialek 778, subdialek 43. Ini tentu merupakan kekayaan budaya Indonesia.
"Namun berdasarkan data Badan Bahasa tahun 2021, kondisi bahasa daerah berbeda-beda. Ada yang relatif masih aman sebanyak 18 bahasa, rentan 31 bahasa, mengalami kemunduran 43 bahasa, terancam punah 29 bahasa, kritis 8 bahasa, dan punah alias sama sekali tak ada penuturnya 11 bahasa," ujar Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda Pandeglang, Koordinator PPBDI Provinsi Banten, Wildan Fisabililhaq, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Terancam Punah, Masyarakat Diminta Tak Gengsi Gunakan Bahasa Daerah
Menurutnya, kondisi tersebut apabila tidak ada kebijakan berupa regulasi dari pemerintah, lambat laun semua bahasa daerah akan ditinggalkan oleh penutur jatinya. Mengingat berbagai pengaruh dari luar yang sulit dibendung, terutama dengan masifnya teknologi digital.
"Alangkah kecewanya, ketika Komisi X memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Bahasa Daerah, dengan berbagai alasan, terutama waktu yang singkat," ucap dia.
Sementara Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda, Cecep Burdansyah menambahkan, DPR memang menyatakan, pembahasan RUU Bahasa Daerah hanya ditunda, dan akan dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah periode 2024-2029.
"Namun, janji tersebut belum tentu terealisasi mengingat suasana, kepentingan dan perhatian anggota DPR pasti akan berbeda lagi," ucapnya.
Baca juga: Ratusan Guru SD Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah
Untuk itu, pihaknya menuntut beberapa hal. Diantaranya DPR dan pemerintah harus bertanggungjawab atas terus terjadinya kemunduran bahasa daerah di masyarakat karena tidak ada komitmen menyelesaikan RUU Bahasa Daerah menjadi UU sebagai Upaya pelindungan bahasa daerah; DPD RI untuk menyatakan sikap politiknya terhadap dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah.
"Pemerintahan era Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dan DPR periode 2024-2029 untuk memperhatikan nasib bahasa daerah agar dihormati dan dipelihara sebagaimana Pasal 32 ayat 2," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....