38.000 Pegawai Non ASN di Pandeglang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- 17 Okt 2023 14:02 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Jumlah tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan pekerja rentan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50.800 orang. Mereka terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta jaminan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, Lini Septiana mengatakan, jumlah peserta itu didominasi dari kalangan pekerja non ASN seperti tenaga honorer, guru ngaji, RT, RW, Linmas sampai dengan kader, jumlahnya mencapai 38 ribu jiwa.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja di Pandeglang
“Nah baru-baru ini mulai bulan Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah mendukung program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan yang ada diseluruh desa. Jadi total sudah ada 50.800 orang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Lini menerangkan, pihaknya masih mengejar target untuk menambah jumlah kepesertaan disektor Penerima Upah. Soalnya dari target 17.400 orang, saat ini baru terdaftar sebanyak 5.000an jiwa.
Baca juga:
Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Kades "Digilir" Kejari
“Makanya kami bersinergi juga dengan Pemkab Pandeglang untuk mewajibkan seluruh badan usaha maupun pemberi kerja dari segmen formal maupun jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia.
Namun Lini mengimbau pemberi kerja yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, untuk memperbaharui layanan tambahan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga:
30.000 Petugas Pemilu di Pandeglang Diusulkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Tapi untuk segmen ini sebetulnya kami imbau untuk upgrade kepesertaannya, jadi bukan cuma untuk JKK dan kematian, tapi ada juga jaminan hari tua. Sebab banyak manfaat lebih, seperti untuk pengajuan kepemilikan KPR BTN, peserta yang memenuhi syarat bisa menikmati layanan tambahan berupa suku bunga yang lebih murah,” ujar dia.
Adapun besaran nilai premi yang dipatok BPJS Bukan Penerima Upah atau pekerja informal mulai Rp16.800 per orang per bulan. Sedangkan untuk segmen Penerima Upah, dibebankan biaya premi mulai dari Rp10.800 per bulan per orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....