818 Napi di Kabupaten Tangerang Dapat Remisi Kemerdekaan

  • 18 Agt 2023 06:58 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Sebanyak 818 narapidana dan warga binaan di Rutan Kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Rinciannya 790 narapidana mendapatkan remisi umum 1 dengan pengurangan masa tahanan selama 1 sampai 5 bulan. Narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas.

Baca juga:

6.972 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI ke 78 Tahun 2023

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan langsung SK Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia. Acara tersebut dilakukan di Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe. Kamis, (17/8/2023).

Bupati Zaki berpesan kepada para warga binaan ketika nanti para warga binaan telah kembali ke tengah-tengah masyarakat agar kembali berbaur dengan masyarakat sekitar, bergabung bersama keluarga dengan semangat baru dan motivasi yang baru untuk menjadi lebih baik.

"Untuk warga binaan yang baru saja dan yang akan mendapatkan remisi agar bisa kembali di tengah-tengah masyarakat dengan semangat yang baru. Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang telah diperbuat sebelumnya," ucapnya.

Baca juga:

Selundupkan Narkoba Lewat Anus, Napi Lapas Cilegon Ditangkap Polisi

Sementara Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe, Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.

"Ada 7 narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing. Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang," ujar dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....