6.972 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI ke 78 Tahun 2023
- 17 Agt 2023 18:09 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Sebanyak 6.972 narapidana yang tersebar di Lapas dan Rutan di Banten mendapatkan remisi HUT RI ke 78 tahun 2023. Jumlah itu berasal dari seluruh Rutan dan Lapas se provinsi Banten yang berjumlah sebanyak 7.842 Narapidana dan 2.180 tahanan.
"Dengan perincian dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 6.787 orang dan RU II 185 orang," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Kemenkumham Tejo Harwanto disela pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas kelas II Serang, Kamis (17/8/2023).
Tedjo menjelaskan, Remisi Umum (RU) I merupakan warga binaan yang mendapat remisi namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan RU II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.
“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” katanya.
Tedjo mengatakan, proses ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan Narapidana dan Tahanan dan mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Penjabat Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini.
“Termasuk pemberian uang Kadeudeuh untuk Narapidana dan Anak Binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....