Selundupkan Narkoba Lewat Anus, Napi Lapas Cilegon Ditangkap Polisi
- 14 Des 2022 05:47 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon lewat anus, Narapidana (napi) asimilasi kasus pencabulan berinisial E (30) warga Kampung Margaluyu, Kabupaten Lebak kembali ditangkap Polisi, Senin (12/12/2022).
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Senin (5/12/2022) pada pukul 17.30 WIB. Tepatnya di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon yang berlokasi Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
"Kami menerima adanya laporan jaringan narkoba di dalam Lapas Cilegon. Atas laporan tersebut, kami bersama dengan Polres Serang Kabupaten dan Lapas Cilegon melakukan penyelidikan adanya penyelundupan narkoba di dalam lapas yang dilakukan langsung oleh napi disana," kata Iptu Syamsul.
Iptu Syamsul menuturkan, pelaku E, rencananya akan mengirimkan paket sabu tersebut ke dua napi yang berinisial AMR (25) warga Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur dan RM (23) warga Jalan KH TB Ma'mun Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Modus yang digunakan oleh pelaku E, dengan memasukan narkoba tersebut ke dalam lubang anus," ucapnya.
"Setelah itu oleh saudara E kemudian dikeluarkan dan didapati satu buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang didalamnya berisi dua bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Iptu Syamsul menyampaikan, untuk mengantarkan narkoba tersebut pelaku E diberi upah sebesar Rp2 juta oleh pelaku AMR.
"Pelaku E diberikan upah sebesar Rp2 juta oleh pelaku dari AMR yang berada di dalam penjara," tambah Syamsul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim menjelaskan, pelaku E sendiri merupakan tahanan pendamping (Tampim) kasus pencabulan yang sebentar lagi akan bebas atas kasus yang dilakukan.
"Otomatis hak-hak para pelaku ini akan dicabut dan dihilangkan karena telah melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan narkoba di dalam lapas," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....