DPRD Pandeglang Tanggapi Surat Edaran TAPD
- 07 Agt 2026 18:29 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – DPRD Kabupaten Pandeglang memberikan tanggapan terkait penerbitan Surat Edaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai pengendalian belanja daerah berbasis skala prioritas. Kebijakan pembatasan anggaran tersebut dinilai tepat asalkan tetap berfokus pada kepentingan umum dan program substantif.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi, menyatakan dukungannya terhadap upaya efisiensi anggaran asalkan tidak mengganggu jalannya program pembangunan yang telah direncanakan. Pihaknya mengingatkan agar surat edaran pengendali belanja tidak dijadikan alasan pembenaran atas rendahnya serapan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah.
"Saya sepakat bila tujuan surat edaran ini untuk memprioritaskan belanja pada hal substantif dan kepentingan umum, namun serapan anggaran masing-masing perangkat daerah saat ini masih sangat rendah. Jangan sampai kebijakan tersebut mengganggu pos belanja yang telah direncanakan sehingga target pembangunan daerah ikut terganggu," ujar Dadi, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia merinci berdasarkan proyeksi semester pertama tahun anggaran 2026, serapan anggaran di sejumlah dinas tercatat masih tergolong sangat rendah. Posisi kas daerah per Juni lalu bahkan masih menyisakan dana ratusan miliar rupiah untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Asep Rahmat, menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan menjaga stabilitas kas daerah. Menurutnya langkah pengendalian belanja ini diambil guna mengantisipasi potensi defisit anggaran di tengah proyeksi pendapatan asli daerah yang belum stabil.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah harus lebih bijak dan selektif dalam membelanjakan anggaran sesuai tingkat kebutuhan prioritas. Kebijakan pembatasan belanja ini diharapkannya mampu mengamankan kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran berjalan.
"Surat edaran itu merupakan upaya kita agar anggaran belanja daerah tidak sampai mengalami defisit akibat proyeksi pendapatan yang masih berupa angka perkiraan. Kebijakan ini dikeluarkan agar belanja perangkat daerah lebih terkontrol dan fokus pada kegiatan yang benar-benar prioritas," kata Asep Rahmat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....