Dishub Kota Serang Siapkan Skema Parkir Royal Baroe
- 29 Des 2025 11:19 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Peningkatan kunjungan masyarakat ke kawasan Royal Baroe mendorong Dinas Perhubungan Kota Serang menata ulang pola lalu lintas dan parkir. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memberi ruang aman bagi aktivitas warga selama masa penataan kawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, M. Ikbal mengatakan, salah satu langkah yang disiapkan adalah pembatasan akses kendaraan bermotor pada jam tertentu. Penutupan kawasan direncanakan berlaku mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, menyesuaikan dengan jam padat pengunjung.
“Pada jam tersebut kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk. Yang diizinkan hanya ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Untuk andong masih dibahas, tapi ke depan bisa menjadi bagian dari daya tarik wisata,” ujar Ikbal, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Pemkot Serang Minta Pengalihan Aset BPBD untuk Parkir Royal Baroe
Sebagai pengganti akses langsung ke kawasan, Dishub menyiapkan sejumlah kantong parkir alternatif. Lokasi yang disiapkan antara lain di sekitar Taman Sari, Pasar Lama, Ponegoro, hingga area Masjid Agung. Lokasi tersebut disiapkan untuk menampung kendaraan pengunjung saat kawasan ditutup.
Ikbal menjelaskan, penertiban parkir di sepanjang Royal Baroe sebenarnya sudah berjalan sejak tiga bulan terakhir. Seluruh aktivitas parkir di badan jalan kawasan tersebut telah dihentikan, dan kendaraan hanya diperbolehkan parkir di titik resmi.
“Sekarang kawasan ini sudah steril dari parkir. Kendalanya masih pada kebiasaan warga yang parkir sembarangan. Itu yang terus kami arahkan dan awasi,” katanya.
Baca juga: Sudah di Launching, Pekerjaan di Royal Baroe Belum Tuntas
Dishub memastikan kendaraan tetap bisa melintas di luar jam penutupan, dengan syarat tidak berhenti atau memarkirkan kendaraan di sepanjang kawasan. Pengawasan dilakukan bersama kepolisian dan Satpol PP untuk mencegah parkir liar dan pelanggaran lainnya.
Terkait tarif, Dishub menegaskan seluruh pungutan parkir harus sesuai peraturan daerah. Parkir tepi jalan ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Di luar titik resmi, Dishub memastikan tidak ada petugas yang menarik retribusi.
“Kalau ada pungutan di luar lokasi resmi, itu parkir liar. Penertibannya kami lakukan bersama kepolisian dan Satpol PP,” ujar Ikbal.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Royal Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, seluruh juru parkir resmi diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa. Pengawas lapangan telah ditugaskan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, meski Dishub masih menerima laporan adanya juru parkir yang tidak memberikan karcis.
Ikbal menambahkan, pengaturan lalu lintas dan parkir di Royal Baroe masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan respons masyarakat selama masa transisi.
“Evaluasi bisa dilakukan mingguan. Ini tahap penyesuaian, supaya ke depan pengelolaan kawasan bisa lebih tertib dan nyaman,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....