Pansus Pajak DPRD Cilegon Fokus Meningkatkan PAD 2026
- 10 Des 2025 20:41 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan pihaknya akan fokus pada tarif pajak dan retribusi daerah, Kota Cilegon. Rahmatulloh meyakini penyesuaian tarif serta penambahan sejumlah item layanan dari berbagai OPD berpendapatan, khususnya BPKPAD Cilegon dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Rahmatulloh, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditargetkan mampu meningkatkan PAD Cilegon di 2026.
Dikatakanya, Dinas Kesehatan dan RSUD Cilegon termasuk yang melakukan penyesuaian, karena mengoperasikan layanan BLUD. Sedangkan, untuk layanan BPJS, tarif tetap mengikuti ketentuan nasional, namun layanan umum non-BPJS mengalami kenaikan setelah 6 tahun tidak berubah.
Baca juga: Kejari Cilegon Selidiki Kebocoran PAD Parkir Pasar Kranggot
"Rata-rata kenaikan sekitar 5-10 persen,” kata Rahmatulloh usai memimpin rapat pansus di DPRD Cilegon, Rabu (10/12/2025).
Rahmatulloh menyampaikan, kenaikan terjadi pada tarif retribusi, seperti parkir, pengolahan sampah, hingga UMKM. Adapun ambang batas omzet UMKM yang dikenakan pajak akan diusulkan naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta per bulan.
“Pedagang kecil tidak langsung kena pajak. Itu hanya berlaku bagi usaha yang penghasilanya melewati batas itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmatulloh menyatakan, pihaknya menambah item retribusi baru dari Disporapar Cilegon, termasuk penyewaan gedung, pengelolaan lahan, area wisata dan fasilitas olahraga. Seperti Sport Center dan lapangan tenis yang sebelumnya gratis kini wajib dikenakan retribusi.
“Itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Baca juga: DPRD Tekankan BPKPAD Cilegon Genjot PAD
Sementara pada sektor pajak, Pansus membuka peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Menurutnya, peluang kerja sama tersebut terkait potensi pengelolaan pajak parkir di tepi jalan nasional.
"Jika kerja sama tidak memungkinkan, skema alternatif akan disiapkan, misalnya mengalihkan menjadi pajak parkir bagi pemilik lahan atau pengelola area," ucap Rahmatulloh.
Sementara Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri. Dengan demikian, seluruh aset publik yang dimanfaatkan masyarakat akan dikenakan retribusi dalam rangka menambah PAD.
“Misalnya Stadion Seruni, Stadion Jombang, lapangan tenis PCI, hingga rumah dinas, itu akan dikenakan tarif retribusi,” ucap Dana.
Baca juga: Wali Kota Robinsar Petakan Potensi PAD yang Ada di Cilegon
Meski demikian, Dana memastikan tidak semua fasilitas publik langsung disewakan karena setiap aset akan dinilai fungsi dan kelayakannya terlebih dahulu. Misalnya kata Dana, dalam menentukan UMKM yang omzetnya melampaui Rp5 juta, pemerintah akan mengandalkan pengakuan pelaku usaha dan peninjauan lapangan.
"Sementara untuk memperkuat pengawasan, BPKPAD Cilegon berencana menambah jumlah tapping box. Itu dari sebelumnya sebanyak 114 unit menjadi kurang lebih 200 hingga 300 unit tahun depan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....