Desa Bandung Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
- 23 Sep 2025 13:37 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Desa Bandung di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual oleh Kementerian Hukum. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi potensi lokal sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhum RI, Razilu mengatakan, desa ini memiliki keunggulan dalam produk-produk berbasis kekayaan intelektual yang sudah mulai dikenal luas. Di antaranya seperti ikan mas sinyonya, anyaman pandan, kopi Puhu, hingga batik.
“Kekayaan intelektual adalah sumber ekonomi yang bisa menyejahterakan pemiliknya. Desa Bandung punya slogan ‘gali potensi, raup rezeki’ dan ini nyata. Potensi besar mereka harus dilindungi karena ketika sudah dikenal luas, peniruan pasti akan muncul,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Desa Bandung Jadi Percontohan Program Desa Anti Korupsi KPK RI
Kemenhum menilai, kekayaan intelektual merupakan sumber daya ekonomi yang dapat menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat desa. Razilu menegaskan, seluruh desa di Indonesia perlu mengidentifikasi potensi masing-masing agar dapat dikembangkan dengan berbasis kekayaan intelektual.
Dia menerangkan, tahun 2025 ditargetkan ada enam desa berbasis kekayaan intelektual di Banten. Saat ini yang sudah ditetapkan adalah Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang dan Kampung Batik Larangan di Kota Tangerang.
Menurut Razilu Desa Bandung bisa menjadi contoh model desa berbasis kekayaan intelektual. Jika dikembangkan konsisten, desa ini berpeluang menjadi destinasi wisata budaya dan ekonomi kreatif dengan daya tarik internasional.
Baca juga: Desa Bandung Jadi Desa Digital Kedua di Pandeglang
“Mereka sudah punya merek kolektif, indikasi geografis, hak cipta, hingga batik khas yang sedang diajukan. Ini membuktikan desa bisa membangun ekonominya dengan basis hukum kekayaan intelektual,” ucapnya.
Sementara, Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja menjelaskan, masyarakat kini sudah memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap pentingnya pendaftaran HKI. Produk seperti ikan mas Sinyonya telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, anyaman pandan kolektif diberi label Nyandung, serta terdapat pula hak cipta mars desa. Selain itu, empat motif batik khas sedang dalam proses perlindungan, dan kopi Puhu disiapkan menjadi merek kolektif.
Ia menekankan bahwa setiap upaya pendaftaran ini diarahkan untuk memperkuat posisi pelaku UMKM lokal. Dengan adanya merek kolektif, pelaku usaha di desa tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bersatu dalam satu identitas bersama yang memberi keuntungan lebih besar. Model ini juga memberi peluang bagi ibu-ibu pengrajin agar produknya dapat dipasarkan lebih luas dengan nilai jual lebih tinggi.
Baca juga: Pemanfaatan Internet Dorong Kemandirian Desa Bandung
“Setiap produk harus bisa memberi keuntungan langsung, terutama bagi ibu-ibu pelaku UMKM. Mereka kini punya wadah untuk menjual produk dengan merek kolektif yang dimiliki bersama. Jadi hasilnya lebih adil, tidak hanya dinikmati segelintir orang,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, pengelolaan berbasis HKI bukan sekadar tren, melainkan strategi jangka panjang untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa. Dengan perlindungan hukum, masyarakat memiliki kepastian usaha sekaligus meningkatkan daya tarik wisata. Desa Bandung pun ditargetkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Banten dalam memadukan kekayaan intelektual, ekonomi kreatif, dan pariwisata. (Ridwan Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....