Tiga Zonasi Hutan Adat Cisungsang Jaga Keseimbangan Alam
- 05 Agt 2025 13:50 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Masyarakat Adat Kesepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak, menerapkan pembagian zonasi hutan adat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan hidup warga.
Tiga kategori utama hutan tutupan, hutan titipan, dan hutan garapan, ditetapkan sebagai strategi pengelolaan yang berakar dari kearifan lokal.
Sekretaris Adat Kesepuhan Cisungsang, Henriana Hatra, mengungkapkan masyarakat adat tidak memandang hutan sebagai komoditas semata.
“Hutan bagi kami bukan cuma pohon yang bisa ditebang. Ia adalah simbol hubungan batin kami dengan alam, leluhur, dan generasi yang akan datang,” ucapnya, Selasa (5/8/2/2025).
Zonasi hutan adat ini bukan hal baru, melainkan sistem tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Hutan tutupan, misalnya, tidak boleh diganggu atau diambil hasilnya karena diyakini sebagai tempat sakral dan sumber mata air. Sementara hutan titipan disiapkan sebagai cadangan generasi mendatang, digunakan hanya untuk keperluan penting seperti pembangunan rumah adat.
Adapun hutan garapan, menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat. Di zona ini, masyarakat bisa membuka ladang, kebun, atau sawah. “Kami punya potensi vinus, damar, palawija, dan banyak kebun rakyat di sana. Semua tergantung bagaimana masyarakat mau mengelolanya,” kata Henriana.
Sistem zonasi ini tetap dipertahankan hingga kini karena terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial. Selain itu, setiap bentuk pemanfaatan tetap berada dalam kerangka aturan adat, sehingga kelestarian tetap terjaga.
Wilayah adat Kesepuhan Cisungsang mencakup sepuluh desa yang tersebar di Kabupaten Lebak. Dalam kawasan tersebut, pendekatan adat dan lingkungan berjalan berdampingan untuk menjaga warisan leluhur dan kelangsungan hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....