Perangkat Desa di Pandeglang Tuntut Pencairan Penghasilan Tetap

  • 17 Feb 2025 15:07 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang pada Senin, 17 Februari 2025.

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan para perangkat desa, lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka sejak bulan Desember 2024 belum dibayarkan.

Ribuan massa ini memulai aksinya dari Gedung Graha Pancasila, kemudian melakukan longmarch ke BPKD, dengan membawa berbagai atribut spanduk yang berisi keluhan dan tuntutan mereka.

Aksi sempat diwarnai ketegangan karena tuntutan yang mereka sampaikan tidak juga direspons oleh pejabat berwenang. Akibatnya, sejumlah fasilitas di BPKD seperti kembang dan plang kantor BKPD dirusak sebagai luapan kekesalan massa. Mereka juga sempat melakukan aksi bakar ban.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha menjelaskan, sudah dua bulan lebih Siltap perangkat desa belum dicairkan. Kondisi ini diperparah karena selama ini tidak ada penjelasan Pemerintah Daerah terkait hal tersebut.

“Besaran yang diterima perangkat desa bervariatif. Untuk Sekdes (Sekretaris Desa) kisaran Rp2,2 juta per bulan. Kalau Kasi (Kepala Seksi) atau Kaur (Kepala Urusan) besarannya sekitar Rp2 juta,” kata dia.

Dalam aksinya, selain menuntut pencairan Siltap tahun 2024, massa juga mendesak agar Pemerintah Daerah mencairkan Siltap tahun 2025 secara rutin tiap bulan.

“Kami juga ingin Pemda mencairkan Siltap tahun 2025 setiap bulan, seperti pegawai pemerintah lainnya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menuturkan, keterlambatan pencairan Siltap bagi perangkat desa, salah satunya karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang tahun 2024 yang hanya 81 persen. Dampaknya saat ini keuangan daerah sedang mengalami defisit.

“Kas daerah saja saat ini hanya tersisa Rp3,6 miliar. Sementara nilai Siltap yang harus dibayarkan tahun 2024 mencapai Rp9,4 miliar.

Namun Yahya memastikan, Siltap perangkat desa tahun 2024 akan dibayarkan pada pekan ini, atau paling lambat akhir bulan Februari. Soalnya Pemkab akan menerima pemasukan dari pengembalian hibah KPU dan Bawaslu sebesar Rp6 miliar, serta bagi hasil pajak daerah.

“Kalau hitungannya juta mungkin bisa kami selesaikan, kami talangi. Tapi sekarang nilainya miliar, saya selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) enggak bisa,” ucap Yahya.

Akan tetapi, tuntutan mengenai pencairan Siltap setiap bulan pada 2025, harus didiskusikan ulang mengingat Pemkab Pandeglang terdampak efisiensi anggaran imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Karena DAU (Dana Alokasi Umum) kita berkurang seiring dengan Inpres dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Pengurangan itu harus kami hitung ulang, karena penerimaan setiap desa pun besarannya akan berubah,” kata Yahya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....