Dishub Amankan Lima Truk yang Langgar Jam Operasional
- 27 Okt 2024 10:19 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Bakal Perketat Jam Operasional Truk Tambang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan, penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga digelar bersama unsur Polri.
"Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan," ujarnya.
Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam operasi ini, lima truk juga diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diwajibkan.
Baca juga: Dishub Kewalahan Tertibkan Truk Tambang yang Parkir di JLS
Sukri mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
"Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan," ucap Sukri.
Baca juga: Pemprov Diminta Bangun Rest Area Khusus Truk Sumbu Tiga di Pandeglang
Kasubnit Turjawali Polresta Tangerang, Aditya Sakti menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang. Menurutnya, langkah ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....