Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja, Tim Pungli Datangi Nikomas
- 20 Jun 2026 14:31 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Tim Penanganan Pungutan Liar Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT Nikomas Gemilang di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Jumat, 19 Juni 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Tim juga ingin memetakan potensi pungli yang masih terjadi di lingkungan perusahaan.
Rombongan dipimpin Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Sugi Hardono. Turut hadir Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami bersama unsur kejaksaan, kepolisian, dan anggota tim lainnya. Kedatangan mereka disambut jajaran manajemen PT Nikomas Gemilang. Perusahaan menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan pungli dalam perekrutan tenaga kerja.
"Alhamdulillah, hari ini kami Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang ke PT Nikomas Gemilang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk mensosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja," kata Sugi Hardono.
Ia menjelaskan perusahaan padat karya menjadi salah satu fokus sosialisasi karena memiliki kebutuhan tenaga kerja yang besar. Tim ingin mengetahui akar persoalan yang memicu munculnya praktik percaloan.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan proses rekrutmen yang lebih bersih dan transparan. Sugi Hardono menegaskan bahwa pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja tidak dibenarkan oleh aturan.
Pemerintah daerah ingin melindungi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dari praktik tersebut. Selain itu, perusahaan juga diharapkan terhindar dari oknum yang memanfaatkan proses penerimaan karyawan.
Pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan. Dalam kunjungan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang turut menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur kewajiban perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Serang Bahagia Digital.
Kebijakan tersebut bertujuan agar proses rekrutmen dapat dipantau dan bebas dari praktik calo. Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan sebelumnya juga telah mengunjungi PT Lung Cheong Brothers Industrial dan PT Parkland World Indonesia. .
Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang. Pemerintah daerah terus memperluas upaya pencegahan pungli di sektor ketenagakerjaan.
Sinergi dengan dunia usaha dinilai penting untuk menciptakan sistem rekrutmen yang adil. Praktisi hukum sekaligus akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, menjelaskan tim dibentuk berdasarkan SK Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2026.
Tim memiliki fungsi intelijen, pencegahan, dan yustisi dalam menangani praktik pungli rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban pungli.
Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....