BPOM Serang Intensifkan Pengawasan Penyalahgunaan Obat Tertentu

  • 11 Mei 2026 17:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka aksi nasional penanggulangan obat-obatan tertentu yang dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Pengawasan difokuskan pada peredaran obat legal maupun ilegal yang disalahgunakan penggunaannya. Penyalahgunaan obat tersebut dinilai semakin marak terutama di kalangan anak muda.

Kepala Balai Besar POM di Serang, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, obat-obatan tertentu merupakan obat yang sebenarnya dapat digunakan secara legal, namun disalahgunakan oleh masyarakat sehat tanpa indikasi medis. Ia menyebut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan di antaranya deksimetorfan dan hexymer.

Obat-obatan itu didapatkan baik dari sarana ilegal maupun dari fasilitas pelayanan kesehatan. Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan obat tersebut kini diperketat.

“Jadi di bulan Mei ini sebenarnya kita sedang secara nasional melaksanakan aksi nasional untuk penanggulangan obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu itu bisa jadi legal, bisa jadi ilegal, tapi disalahgunakan dalam proses penggunaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan obat banyak dilakukan oleh orang sehat yang ingin meningkatkan semangat belajar atau bekerja. Menurutnya, penggunaan obat tanpa diagnosis dan aturan dosis yang tepat sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Efek samping dari konsumsi obat secara sembarangan dapat merusak organ tubuh seperti ginjal dan hati.

Fauzi menuturkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek, klinik, dan rumah sakit. Selain itu, BPOM juga melakukan deteksi terhadap peredaran obat tertentu di sarana ilegal.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan rutin hingga tindakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang terus meningkat.

Dalam pelaksanaannya, BPOM juga berkolaborasi dengan kepolisian untuk mendeteksi peredaran obat-obatan tertentu. Barang bukti yang ditemukan kemudian diuji di laboratorium BPOM agar proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BPOM dapat memetakan sumber distribusi obat-obatan tersebut. Data itu juga menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan maupun tindakan hukum.

Sepanjang tahun 2026, BPOM Serang telah menangani satu perkara hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Sementara itu, hasil temuan dari pihak kepolisian disebut sudah mencapai beberapa kasus.

Fauzi mengungkapkan, sampel obat yang masuk ke laboratorium BPOM jumlahnya sudah cukup banyak dan diperkirakan mencapai ratusan. Namun, perkara yang langsung diproses hukum oleh BPOM baru satu kasus.

BPOM Serang juga mengimbau masyarakat agar membeli obat hanya di sarana pelayanan kesehatan dan kefarmasian yang legal. Masyarakat diminta tidak membeli obat di warung biasa maupun tempat yang tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, penggunaan obat harus sesuai dengan diagnosis dan dosis yang tepat. Fauzi menegaskan, seluruh obat memiliki efek samping sehingga penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan kesehatan pengguna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....