DPRD Kabupaten Serang Bahas Tiga Raperda Usulan Bupati

  • 16 Jun 2026 06:35 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin 15 Juni 2026. Agenda tersebut membahas sejumlah regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang serta jajaran Pemerintah Kabupaten Serang. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Salah satu raperda yang disampaikan adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.

Dokumen itu memuat realisasi program dan penggunaan anggaran selama tahun 2025. Selain sebagai bentuk akuntabilitas, laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah menjadi salah satu raperda yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi dan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

"Perubahan susunan perangkat daerah dilakukan karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan serta peningkatan jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Serang. Saat ini jumlah ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, mengalami kenaikan sekitar 57 persen sehingga BKPSDM yang sebelumnya bertipe B diusulkan meningkat menjadi tipe A," ujarnya.

Peningkatan status BKPSDM dari tipe B menjadi tipe A dilakukan untuk menyesuaikan beban kerja yang semakin besar. Bertambahnya jumlah ASN membuat kebutuhan pembinaan dan pengawasan kepegawaian juga meningkat.

Pemerintah daerah berencana menambah bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai dalam struktur organisasi tersebut. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur.

Selain dua raperda tersebut, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Regulasi ini merupakan tindak lanjut perubahan kebijakan nasional yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Pemerintah daerah menilai perda baru diperlukan agar pelayanan perizinan bangunan sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan adanya regulasi tersebut, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih optimal.

Penerapan PBG juga ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selama ini proses pelayanan masih mengacu pada aturan lama sehingga sejumlah tahapan dinilai perlu disesuaikan.

Melalui perda baru, proses perizinan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses. Kemudahan tersebut juga diyakini dapat mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Serang.

Ketiga raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Serang sesuai tahapan yang berlaku. Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penetapan kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh proses dapat berjalan lancar demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....