KKP Akan Jadikan Perairan Banten untuk Bisnis Ekspor Impor Barang

  • 26 Jul 2023 21:50 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banten, bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia (RI) akan mengembangkan bisnis dari sektor ekspor impor di perairan Banten. Bisnis itu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Kepala KKP Banten, Ongky Sedya Dwisangka mengatakan, kedepan perairan di banten akan dikembangkan menjadi sektor ekspor impor barang baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu dilakukan, lantaran potensi pelabuhan di Banten sangat mungkin untuk dikembangkan dunia bisnis tersebut.

"Saat ini ada 71 TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di Banten dan tercatat dalam setahun sebanyak 2.450 kapal asing melintas di Perairan Banten. Hal itu bisa dijadikan peluang untuk mengembangkan dunia bisnis ekspor dan impor barang di Banten yang diharapkan dapat berdampak terhadap pendapatan daerah dari sektor tersebut," kata Ongky kepada RRI, di kantornya, Rabu (26/7/2023).

Namun demikian, Ongky mengaku untuk mewujudkan tidak mudah dilakukan lantaran harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama dari Kementerian Kesehatan RI terkait pencegahan penyakit menular yang ada di dalam kapal asing.

"Harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama dari Kemenkes RI terkait kesehatanya," ucap Ongky.

Adapun upaya pencegahan penyakit menular itu, Ongky menyampaikan ada tiga jenis pemeriksaan yang harus dilakukan dalam kapal asing yang datang ke Banten. Seperti kesehatan orangnya, alat angkut dan barang – barang yang dibawa oleh kapal asing.

"Kesehatan orang nya, barangnya dan alat angkutnya harus diperiksa. Kalau sehat yah kita (KKP) bolehkan untuk sandar. Kalau ga sehat kita bantu kesehatannya," kata Ongky.

Selain pemeriksaaan kesehatan, lanjut Ongky, untuk mengembangkan bisnis itu pihaknya juga akan mempersingkat waktu pemeriksaan dokumen kapal. Dari biasanya bisa 1 hingga 3 Jam.

"Dengan sistem digitalisasi yang baru pemeriksaan dapat dilakukan dalam waktu 15 menit tanpa mengabaikan keamanan negara, dengan menerapkan sistem Internasional Heart Regulation (IHR) yang wajib diterapkan oleh semua negara di dunia," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....