Pemdes Bandung Pandeglang Bentuk Koperasi Merah Putih

  • 28 Apr 2025 12:06 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi desa pertama di Pandeglang yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Merah Putih di Desa Bandung, dibentuk setelah melalui Musyawarah Desa Khusus pada akhir pekan lalu.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih diprakarsai BPD dan perangkat desa melalui Musyawarah Desa Khusus,” kata Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Pemkab Pandeglang Siap Bentuk 339 Koperasi Merah Putih

Dia mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Apalagi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi Merah Putih ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran desa. Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebab melalui koperasi ini potensi desa yang ada di desa bisa dikembangkan dan bisa diusahakan,” ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga diikuti dengan penunjukan pengurus. Setelah dibentuk, pengurus akan mempersiapkan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca juga: Biaya Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih Ditetapkan Rp2,5 Juta

“Kemudian nanti dilanjutkan pembuatan badan hukum ke notaris yang difasilitasi Diskoperindag (Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan) Pandeglang,” ucap Wahyu.

Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran mengungkapkan, ada 339 Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk di Pandeglang. Saat ini, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi ke seluruh desa, agar semuanya bisa terbentuk sebelum tanggal 12 Juli mendatang.

“Masalah pengurus dan pengawas, itu orang desa yang menentukan berdasarkan kriteria yang sudah ada. Yang kompeten, atau yang administrasi keuangannya bagus karena ada berbagai unit usaha di sana,” ucapnya.

Baca juga: Manfaat Koperasi Merah Putih untuk UMKM di Kota Cilegon

Dinkoperindag juga akan menyisir desa mana saja yang masih memiliki koperasi. Sebab berdasarkan Inpres, fokus utama program ini dengan mekanisme pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi.

“Ada tujuh komponen yang menjadi unit usaha Koperasi Merah Putih. Meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa atau kelurahan,” kata Bunbun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....