Pemkab Pandeglang Siap Bentuk 339 Koperasi Merah Putih

  • 26 Apr 2025 10:20 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten sedang menyiapkan pembentukan 339 Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke seluruh desa dan kelurahan terkait dengan hal tersebut.

“Bahkan Musyarawah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga sudah dilaksanakan, sesuai amanat dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak),” katanya saat dihubungi RRI, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Berantas Rentenir, MUI Pandeglang Dirikan Koperasi Syariah

Ia menyampaikan, fokus utama program ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini ialah dengan mekanisme pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi. Setiap desa nantinya akan mengelola biaya koperasi sekitar Rp3-5 miliar.

“Ada tujuh komponen yang menjadi unit usaha Koperasi Merah Putih. Meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa atau kelurahan,” ujar dia.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal. Oleh karenanya, pengelolaan koperasi nantinya harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi.

Baca juga: Koperasi Harus Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Masalah pengurus dan pengawas, itu orang desa yang menentukan berdasarkan kriteria yang sudah ada. Yang kompeten, atau yang administrasi keuangannya bagus karena ada berbagai unit usaha di sana,” ucapnya.

Diskoperindag Pandeglang menargetkan, seluruh desa membentuk Koperasi Merah Putih sebelum tanggal 12 Juli 2025.

“Kami akan berkolaborasi dengan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa), agar desa pada saat Musdes (Musyawarah Desa) disampaikan bahwa akan ada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Minimal dibentuk secara adminsitrasi sebelum berbadan hukum,” kata Bunbun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....