DPRD Banten Lanjutkan Pembahasan Empat Raperda dengan Pemerintah Daerah

  • 12 Agt 2026 07:23 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Provinsi Banten mulai menyesuaikan regulasi daerah di sektor pertambangan mineral dan batu bara serta pajak daerah melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa 11 Agustus 2026.

Pembahasan tersebut mencakup Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil, perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda). Kemudian Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim menjelaskan rapat paripurna kali ini menjadi tahapan penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda usulan DPRD sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya. "Hari ini proses Raperda usulan DPRD sudah diberikan kepada Pak Gubernur. Pak Gubernur akan memberikan pendapat atas Raperda usulan DPRD," ujarnya.

Tahap selanjutnya, kata Fahmi DPRD bersama Pemerintah Provinsi Banten akan membahas substansi masing-masing Raperda sebelum masuk ke proses pengambilan keputusan. "Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten," ucapnya

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan karena terdapat perubahan kewenangan yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pengelolaan pendapatan daerah. "Ada beberapa kewenangan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan retribusi atau pajak dan mineral. Ini perlu kita sesuaikan," katanya.

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga diarahkan agar pengelolaan sumber daya daerah dapat memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda," ucap Gubernur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....