Pentingnya Memahi Kajian Fikih Wanita Tentang Nifas

  • 09 Mei 2026 07:21 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Dalam kajian fikih wanita, nifas dijelaskan sebagai darah yang keluar dari alat vital perempuan setelah melahirkan, baik kelahiran berasal dari pernikahan sah maupun tidak. Penjelasan itu disampaikan Ustazah Ai Judiyyah Fahmi, agar perempuan memahami hukum-hukum dasar terkait masa nifas dan ibadah yang dijalankan setelah melahirkan.

Menurutnya, masa nifas umumnya berlangsung selama 40 hari, tetapi batas maksimalnya mencapai 60 hari. Apabila darah masih keluar melewati 60 hari, maka darah tersebut tidak lagi dihukumi sebagai darah nifas.

Dia juga menjelaskan, perempuan yang darah nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari tidak perlu menunggu hingga batas tersebut untuk kembali melaksanakan ibadah wajib.

“Nifas itu adalah darah yang keluar dari alat vital perempuan setelah melahirkan,” ujarnya dalam program Mutiara Pagi RRI Banten, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ustazah menjelaskan perempuan yang sedang nifas memiliki sejumlah larangan sebagaimana perempuan haid. Di antaranya tidak diperbolehkan membawa Al-Qur’an, duduk di masjid, maupun melakukan hubungan suami istri sampai darah benar-benar berhenti dan telah mandi wajib. Meski demikian, perempuan nifas tetap mendapatkan pahala dari kebiasaan ibadah yang biasa dilakukan sebelumnya.

Ia menegaskan, apabila darah nifas sudah berhenti dan diyakini benar-benar bersih, maka perempuan wajib mandi besar sebelum kembali menjalankan salat, puasa, maupun ibadah lainnya. Namun apabila darah kembali keluar sebelum melewati batas maksimal nifas, maka darah tersebut masih dihitung sebagai darah nifas.

“Kalau darah melebihi dari 60 hari maka itu bukan darah nifas lagi,” katanya.

Ustazah juga mengingatkan pentingnya perempuan memahami hukum fikih terkait nifas agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah. Ia menilai pengetahuan mengenai nifas perlu dipahami setiap perempuan maupun keluarga agar mengetahui kapan masa suci dimulai dan kapan kewajiban ibadah kembali dilaksanakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....