Pahami Istihadah Supaya Ibadah Tetap Sah

  • 12 Apr 2026 14:55 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemahaman mendalam mengenai hukum istihadah menjadi kebutuhan penting bagi perempuan muslim dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Istihadah kerap menimbulkan kebingungan karena dianggap serupa dengan haid, padahal memiliki ketentuan hukum yang berbeda dalam fikih.

Ustazah Ai Judiyyah Fahmi menjelaskan istihadah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan di luar masa haid, baik kurang dari batas minimal haid yaitu 24 jam, maupun melebihi batas maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam. Ia menegaskan bahwa kondisi ini termasuk kategori darah penyakit, sehingga tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

Ia menuturkan bahwa perempuan yang mengalami istihadah tetap berkewajiban menjalankan salat lima waktu, puasa Ramadan, serta diperbolehkan membaca Al-Qur’an dan melakukan aktivitas ibadah lainnya seperti biasa. “Dalam kondisi istihadah, perempuan tetap wajib menjalankan ibadah karena ini bukan darah haid yang menghalangi,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.

Ai juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami istihadah dapat berdampak pada sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Oleh karena itu, perempuan perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait ibadah.

Selain menjelaskan hukum dasar, Ai juga menekankan pentingnya tata cara bersuci yang benar bagi perempuan yang mengalami istihadah. Ia menyebutkan bahwa kebersihan dan ketepatan waktu dalam berwudu menjadi kunci agar ibadah tetap sah.

Menurutnya, perempuan tidak perlu merasa takut atau khawatir berlebihan ketika mengalami istihadah. Justru kondisi tersebut harus dihadapi dengan pemahaman yang benar dan sikap tenang. “Jangan panik dan jangan was-was, karena Islam sudah mengatur semuanya dengan jelas dan tidak memberatkan umatnya,” ucapnya.

Ai berharap melalui pemahaman yang komprehensif mengenai hukum istihadah, perempuan muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang. Dengan demikian, setiap ibadah yang dilakukan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....