DinkopUKMPerindag Perkuat Pengawasan Koperasi Merah Putih
- 12 Agt 2026 10:57 WIB
- Banten
Poin Utama
- DinkopUKMPerindag Kota Serang melakukan pengawasan rutin terhadap Koperasi Merah Putih mencakup aspek tata kelola, kinerja keuangan, manajemen risiko, dan permodalan.
- Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal oleh pengawas yang ditunjuk dalam rapat anggota koperasi.
- Pengawasan eksternal melibatkan DinkopUKMPerindag dan lurah di masing-masing wilayah untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas koperasi.
RRI.CO.ID, Serang – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang memastikan pengawasan terhadap Koperasi Merah Putih dilakukan secara rutin. Pengawasan mencakup aspek tata kelola, kinerja keuangan, manajemen risiko, serta permodalan koperasi.
Kepala Bidang Koperasi DinkopUKMPerindag Kota Serang, Marta Satria Subing, mengatakan pengawasan dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, pengawasan dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk melalui rapat anggota, sementara secara eksternal melibatkan DinkopUKMPerindag dan lurah di masing-masing wilayah.
“Pengawasan yang kami lakukan di Koperasi Merah Putih ini ada berbagai aspek, terkait kinerja kinerja keuangan, tata kelola dan profit resiko dan selain itu juga terkait permodalan koperasi merah putih itu sendiri” ujarnya dalam program Banten Menyapa RRI Pro 1 Banten, Rabu, 12 Agustus 2026.
Marta menjelaskan, dari 67 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk secara legalitas di Kota Serang, sebanyak 30 koperasi saat ini sudah beroperasional. Meski belum seluruh koperasi beroperasi, pengawasan terhadap administrasi dan laporan yang harus disampaikan tetap dilakukan oleh DinkopUKMPerindag.
Menurutnya, monitoring tidak hanya dilakukan pada saat pembentukan koperasi, tetapi berlangsung secara rutin. DinkopUKMPerindag juga melakukan pendampingan langsung melalui program coaching clinic untuk membantu koperasi memperbaiki tata kelola, administrasi, keuangan, dan permodalan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pengelolaan yang belum sesuai standar operasional prosedur, pemerintah tidak langsung memberikan tindakan sanksi. Pembinaan dilakukan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis. Temuan kemudian dituangkan dalam kertas kerja pengawasan sebagai pedoman bagi koperasi untuk melakukan perbaikan.
“Kalau sifatnya temuan dalam proses pengawasan, kami lakukan langsung pembinaan. Kalau tertulis, kami menyampaikan surat secara resmi tentang poin-poin yang tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Marta menambahkan, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan lurah serta pihak pendamping koperasi. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan Koperasi Merah Putih memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....