Sebanyak 184 Dapur SPPG di Pandeglang Telah Kantongi SLHS

  • 11 Agt 2026 05:49 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat tanggal sepuluh Agustus 2026. Kebijakan mutlak non-kompromi tersebut diberlakukan diseluruh dapur pelayanan guna menjamin standar keamanan pangan bagi masyarakat luas.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mencatat saat ini terdapat 204 Dapur SPPG di wilayahnya. Namun pemerintah daerah mencatat baru sebanyak 184 dapur yang telah resmi mengantongi SLHS per tanggal sepuluh Agustus 2026.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kabupaten Pandeglang, Daman Khurif, menyatakan proses penerbitan sertifikat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi pelayanan perizinan terpadu. Petugas kesehatan daerah memastikan seluruh tahapan pengujian laboratorium serta inspeksi kesehatan lingkungan telah berjalan sesuai standar operasional Kementerian Kesehatan.

"Jumlah SPPG yang terdata di kita ada 204 dan 184 di antaranya sudah terbit SLHS per tanggal sepuluh Agustus," ujar Daman, Senin 10 Agustus 2026.

Daman merinci Instansinya telah melakukan proses inspeksi kesehatan lingkungan terhadap 195 fasilitas dapur dengan hasil sebanyak 191 unit dinyatakan memenuhi syarat. Tahapan pengujian sampel laboratorium juga telah diselesaikan oleh 190 dapur gizi dengan seluruhnya memperoleh hasil memenuhi standar kelayakan kesehatan.

Dari 190 dapur tersebut baru 184 unit dapur gizi yang telah resmi mengantongi rekomendasi dinas serta dokumen SLHS yang diterbitkan secara sah. Adapun sisanya disebut Daman 6 dapur sedang dalam proses pengajuan sertifikat, serta 14 dapur masih dalam tahap pendirian.

Sisa dapur pelayanan gizi yang belum mengantongi sertifikat saat ini masih dalam tahap penyelesaian proses pengurusan dokumen perizinan di tingkat daerah. Ia menekankan penerapan standar kebersihan yang ketat tersebut bertujuan untuk mencegah risiko pencemaran pangan bagi anak-anak penerima manfaat program.

Wakil Ketua Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menegaskan seluruh pengelola dapur telah diintruksikannya untuk segera melengkapi persyaratan higienitas sebelum beroperasi penuh. Satgas menghimbau untuk para pengelola dan relawan dapur gizi agar mematuhi seluruh prosedur yang telah di tetapkan BGN.

"SLHS memiliki beberapa syarat teknis pengujian kualitas air dan penyajian higienis makanan yang wajib dipenuhi karena bersinggungan langsung dengan kesehatan. Kami berharap seluruh pengelola segera merampungkan proses perizinan yang saat ini sebagian besar masih berjalan," ujar Doni.

Doni mengingatkan BGN telah menetapkan sanksi tegas berupa penutupan permanen bagi dapur layanan gizi yang beroperasi tanpa memenuhi standar sertifikasi higienitas. Pembekuan sementara hingga pencopotan pengelola juga disebutnya telah disiapkan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kasus keracunan akibat kelalaian operasional.

"Program bagus ini sangat tergantung pada pelaksanaan teknis di lapangan sehingga kepatuhan terhadap standar prosedur operasional mutlak diperlukan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....