Seluruh Pekerja MBG di Lebak Dipastikan Terlindungi Jamsostek
- 29 Apr 2026 16:08 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten memastikan, seluruh pekerja dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Kepastian tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak pekerja, khususnya yang terlibat dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami mengapresiasi pekerja dapur MBG/SPPG masuk peserta program jaminan keselamatan kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan setiap pekerja mendapatkan perlindungan. Menurutnya, seluruh perusahaan maupun kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
Hal itu berlaku baik untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang bekerja dalam berbagai sektor, termasuk program pelayanan publik seperti MBG/SPPG. Rully juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan jika perusahaan tidak mematuhi aturan dan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda,” ucapnya.
| Baca juga: BGN Soroti IPAL SPPG di Lebak |
Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, menyebutkan bahwa seluruh pekerja dalam program tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Ia mengungkapkan saat ini terdapat 194 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Dari jumlah tersebut, diperkirakan total tenaga kerja yang terserap mencapai sekitar 9.700 orang.
Dengan adanya perlindungan Jamsostek ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta terjamin kesejahteraannya dalam menjalankan tugas mereka.
| Baca juga: Pemkab Lebak Dorong Sertifikasi SPPG |
Setiap SPPG rata-rata mempekerjakan sekitar 50 orang pekerja yang bertugas di dapur maupun operasional lainnya.
Asep menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja menjadi hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
“Sangat penting bagi pekerja dapur MBG/SPPG itu terlindungi hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Asep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....