DLH Pandeglang Wajibkan Unit Makan Bergizi Kelola Limbah dan Sampah

  • 20 Feb 2026 15:33 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh pengelola unit tersebut kini diwajibkan membuang limbah sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol serta memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Langkah ini diambil untuk menertibkan tata kelola limbah organik maupun non-organik yang dihasilkan dari aktivitas penyediaan makanan skala besar. Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, menegaskan bahwa seluruh muara pembuangan sampah dari unit-unit ini wajib berakhir di lokasi penunjukan resmi milik pemerintah daerah agar tidak mencemari lingkungan.

"Diharapkan para pengelola SPPG yang ada di Kabupaten Pandeglang berlangganan sebagai wajib retribusi persampahan. Titik akhirnya harus di TPA yang resmi ditunjuk," ujar Winarno, Jumat 20 Februari 2026.

DLH mencatat saat ini baru sekitar 10 unit SPPG di beberapa kecamatan seperti Labuan, Panimbang, Menes, hingga Cikeusik yang sudah berlangganan resmi layanan kebersihan. Bagi unit yang melakukan pembuangan sampah secara mandiri menggunakan kendaraan sendiri, pemerintah tetap mengenakan tarif retribusi pembuangan sebesar Rp25.000 per meter kubik yang ditimbang langsung di lokasi TPA.

Selain penanganan sampah padat, DLH mewajibkan setiap unit dapur memiliki IPAL untuk memastikan air sisa pencucian dan bahan pangan tidak langsung mencemari saluran drainase. Menurutnya kapasitas IPAL harus disesuaikan dengan debit penggunaan air harian yang berkisar antara 1.000 hingga 5.000 liter per hari. Perbedaan debit air di setiap dapur dianggapnya memerlukan desain teknis pengolahan yang berbeda pula agar efektif menyaring polutan.

"Semua SPPG itu pasti punya IPAL, hanya apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, itu kita harus lakukan cek lapangan satu persatu. IPAL itu wajib sebelum dibuang ke selokan," kata Winarno.

Untuk mendukung kemudahan operasional, DLH mengarahkan proses perizinan lingkungan bagi sektor dapur gizi ini dapat diakses secara online melalui sistem Amdalnet dan OSS. Adapun untuk kategori risiko rendah, DLH memberi saran pada pengelola agar mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit otomatis tanpa biaya saat melakukan pendaftaran online.

Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat koordinasi dengan lintas instansi seperti Dinas Kesehatan serta pihak kecamatan dan desa untuk memantau kepatuhan para pelaku usaha ini. Pengawasan di area TPA Bangkonol juga ditingkatkan guna mencegah adanya operator yang membuang sampah di lokasi ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....