Evaluasi Penggunaan Kendaraan Operasional KDKMP di Kabupaten Pandeglang

  • 03 Agt 2026 16:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Pandeglang merespons cepat perbincangan hangat di media sosial terkait penggunaan kendaraan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berbagai sorotan publik muncul setelah kendaraan bantuan pemerintah tersebut kedapatan digunakan untuk mengangkut muatan di luar peruntukan semestinya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, menyatakan pihaknya terus memantau dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan ketat dikatakannya dilakukan guna memastikan setiap fasilitas bantuan pemerintah dimanfaatkan secara tepat sesuai pedoman kelembagaan.

"Kami mengikuti terus informasi dan beritanya di lapangan terkait dinamika penggunaan kendaraan operasional koperasi yang ramai diperbincangkan. Sampai hari ini regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan aset kendaraan KDKMP dari PT Agrinas belum ada," ujar Dindin Herdiansyah, Senin 3 Agustus 2026.

Pemerintah daerah menegaskan regulasi teknis mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional kendaraan bantuan dari pusat hingga kini belum diterbitkan secara resmi. Tapi menurutnya ketiadaan aturan baku tersebut menuntut para pengurus koperasi di daerah agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset.

Pemerintah daerah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus koperasi agar menggunakan unit kendaraan yang telah diterima secara bijak. Setiap aset bantuan wajib difokuskan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan perekonomian warga desa sesuai fungsi dasar pembentukan koperasi.

Dindin menegaskan penyalahgunaan fungsi kendaraan operasional di luar ketentuan dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan ekonomi perdesaan. Pengurus koperasi diminta menunggu terbitnya regulasi resmi sebelum memutuskan kebijakan operasional lanjutan terkait pemanfaatan kendaraan dinas.

"Kami mengimbau jajaran KDKMP di seluruh Kabupaten Pandeglang agar menggunakan kendaraan yang sudah diterima itu dengan bijak sesuai peruntukannya. Himbauan lain yang kami sampaikan agar pengurus tetap memelihara kendaraan tersebut agar siap beroperasi saat dibutuhkan," katanya.

Pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi serta pengawasan melekat guna mencegah penyalahgunaan aset koperasi di tingkat perdesaan. Kepatuhan terhadap aturan hukum dan petunjuk teknis diebut Dindin menjadi kunci utama dalam menjaga integritas program pemberdayaan masyarakat.

Sementara, Kepala Desa Kiarapayung, Aceng Mamat, menegaskan pihaknya bersama pengurus koperasi memilih menghentikan seluruh operasional kendaraan roda empat yang sebelumnya mendapatkan sorotan publik karena kedapatan mengngangkut kayu dengan menggunakan mobil koperasi. Kebijakan menahan kunci kendaraan diambil Aceng demi menghindari potensi pelanggaran lanjutan sebelum regulasi pemanfaatan diterbitkan instansi berwenang.

"Langkah selanjutnya kami memilih menunggu aturan resmi diterbitkan setelah proses peluncuran program koperasi selesai dilaksanakan. Kendaraan tersebut untuk sementara waktu kami amankan di rumah agar tidak dipergunakan sebelum ada regulasi yang jelas," ujar Aceng.

Pemerintah desa mengakui ketiadaan aturan baku sebelumnya membuat pengurus koperasi bertindak spontan membantu kebutuhan mendesak warga setempat. Pengalaman dari insiden ini diharapkannya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola koperasi dalam memahami batas kewenangan penggunaan fasilitas bantuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....