Pembangunan Kopdes di Munjul Berdampak Penggusuran Warga

  • 02 Feb 2026 18:12 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Proyek percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang mulai memicu dampak sosial di tingkat akar rumput. Di Desa Munjul, Kecamatan Munjul, lahan bengkok desa yang menjadi lokasi pembangunan KDKMP, terpaksa mengosongkan pemukiman warga yang telah berdiri sejak belasan tahun silam. 

Ketua RT setempat, Burhan, mengonfirmasi ada enam kepala keluarga (KK) yang harus direlokasi akibat proyek pembangunan ini. Lahan seluas 30x20 meter yang sebelumnya merupakan area sekolah rusak tersebut kini tengah dipersiapkan menjadi lokasi strategis untuk menunjang kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Pihak desa mengeklaim telah melakukan koordinasi awal dan meminta warga mencari lahan baru secara mandiri, dengan dalih bahwa kenyamanan tinggal di lahan pemerintah selama ini bersifat sementara.

"Ini pembangunan merah putih yang disebutkan Kopdes. Lahannya lahan dari pemerintah langsung, tanah bengkok desa," katanya, Senin 2 Februari 2026.

Menurut Burhan pembangunan gedung Merah Putih di Kecamatan Munjul ini diproyeksikan selesai dalam jangka waktu tiga bulan. Kendati lokasinya berada cukup jauh dari pemukiman padat, pemerintah setempat meyakini fasilitas ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi produktivitas masyarakat sekitar. 

Ia mengakui bahwa target waktu yang sempit menuntut pengerjaan proyek harus segera dilakukan. Keterbatasan durasi pun dipandangnya memaksa seluruh pihak terkait untuk bergerak lebih cepat dari rencana semula.

Burhan menilai kondisi tersebut membuat pengosongan lahan menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Hal ini dilakukan demi menjamin operasional koperasi dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, mengungkapkan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur kompensasi atau uang kerohiman bagi warga terdampak di lahan aset desa. Menurutnya solusi atas konflik lahan ini sepenuhnya dikembalikan kepada mekanisme musyawarah internal di tingkat desa masing-masing.

"Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur teknis bagaimana ketika ada aset desa digunakan sementara sudah ditempati masyarakat miskin," ujarnya.

Menurut Dindin ​Regulasi dalam Inpres 17/2025 secara tegas menyebutkan bahwa lahan BMD kabupaten atau provinsi bisa digunakan sebagai lokasi gerai asalkan memenuhi dua syarat utama. Lahan tersebut tidak boleh sedang digunakan oleh instansi pemerintah untuk tugas pokok, serta tidak masuk dalam rencana pengembangan kegiatan pemerintah di masa depan. Jika dua syarat tersebut terpenuhi, menurutnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka ruang seluas-luasnya bagi pembangunan KDKMP demi percepatan ekonomi daerah.

​​Keberadaan gerai KDKMP ini diharapkan Dindin mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Meskipun terkendala persoalan lahan dan dampak sosial, DKUPP optimis operasionalisasi gerai dapat segera terlaksana jika seluruh hambatan regulasi teknis dapat teratasi. Ia menilai perlu adanya keseragaman langkah antara pemerintah desa, kabupaten, dan pusat untuk menjadi kunci utama keberlanjutan proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....