BPN Kota Serang Bahas Perpanjangan Penetapan Lokasi Tol Tangerang-Merak
- 03 Jun 2026 16:17 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang melaksanakan kegiatan Expose Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut masa berlaku Penetapan Lokasi yang akan berakhir pada 15 Juni 2026.
Pelaksanaan expose dilakukan karena masih terdapat 48 bidang tanah yang belum terselesaikan dalam proses pengadaan tanah. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak membahas perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang telah berjalan hingga saat ini. Selain itu, peserta juga mengidentifikasi sejumlah kendala serta merumuskan langkah strategis untuk mendukung perpanjangan penetapan lokasi.
Kegiatan expose menjadi forum koordinasi yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam upaya percepatan penyelesaian bidang tanah yang masih tersisa.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mengatakan perpanjangan penetapan lokasi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan proses pengadaan tanah. “Perpanjangan penetapan lokasi diperlukan agar seluruh bidang tanah yang masih tersisa dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Osman, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor utama dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah. Dukungan seluruh pemangku kepentingan juga dibutuhkan agar proses dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kami optimistis proses pengadaan tanah untuk pelebaran lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan Kantor Pertanahan Kota Serang berkomitmen menyelesaikan Pengadaan Tanah Pelebaran Lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Osman menjelaskan seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berjalan.
“Kami berupaya memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan transparan dan tepat waktu sehingga pembangunan infrastruktur dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan penetapan lokasi, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berlangsung lebih optimal hingga seluruh bidang tanah terselesaikan. Penyelesaian pengadaan tanah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak serta meningkatkan konektivitas transportasi di wilayah Banten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....