BPN Kabupaten Serang Kejar Tunggakan Pekerjaan Tahun 2025

  • 30 Des 2025 15:01 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen tertib dan berdedikasi dalam pelayanan. Salah satunya yakni penyelesaian semua tunggakan pekerjaan yang tersisa diakhir tahun 2025 dengan target selesai atau zero (0) tunggakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menjelaskan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen yang tinggi dalam penyelesaian pekerjaan yang ada.

"Layanan tersebut akan diselesaikan sepenuhnya diakhir tahun 2025," ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Elfidian melanjutkan capaian kantor pertanahan Kabupaten Serang untuk program PTSL periode tahun 2024-2025 sudah terealisasi 100 persen. Dengan demikian pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Serang akan memulai semua pekerjaan baru. Dengan kata lain tidak ada tunggakan layanan pertanahan ditahun-tahun sebelumnya.

"Di tahun 2026 semua proses pelayanan akan fokus pada penyelesaian sesuai SOP khususnya durasi penyelesaian layanan," ujarnya.

Elfi mengajak kepada masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Serang untuk bersinergi dan bersama membantu Kantah Kabupaten Serang dalam percepatan layanan pertanahan. Dengan cara memastikan kelengkapan semua berkas yang dipersyaratkan dalam mengurus layanan pertanahan.

"Semua syarat dan jenis layanan bisa di cek di akun media sosial Kantah Kabupaten Serang untuk scan bacode persyaratan layanan pertanahan, dan aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.

Selain itu, kata dia diharapkan masyarakat untuk langsung datang ke Kantah Kabupaten Serang untuk mengurus permohonan layanan pertanahan secara langsung atau tidak menggunakan kuasa atau calo.

"Sehingga dengan demikian masyarakat akan lebih tenang dan mendapatkan kepastian terkait biaya dan waktu penyelesaian," ujarnya.

Selain itu, tambah Elfidian Kantah Kabupaten Serang juga menghimbau untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai Kantah Kabupaten Serang dalam hal apapun. Karena pegawai Kantah Kabupaten Serang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi.

"Semoga dengan komitmen ini Kantah Kabupaten Serang menjadi terdepan di tahun 2026 dalam hal pelayanan pertanahan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....