Klenteng Po An Kiong Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

  • 05 Jul 2025 12:15 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Klenteng Po An Kiong yang berlokasi di jalan Niaga Utara, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Penetapan rumah ibadah Tri Darma Karta Raharja ini merupakan amanah dari undang-undang untuk melestarikan warisan budaya.

“Kami dari dinas menetapkan ini otomatis untuk menjaga dan melindungi situs bersejarah agar tidak punah,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Andy Pahwanda.

Ia mengungkapkan, penetapan tersebut melalui keputusan Wali Kota Banjarmasin, sehingga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat. Yakni Kota Banjarmasin mempunyai warisan budaya keagamaan yang beragam, dan sosialisasi akan digencarkan pascapenetapan status cagar budaya tersebut.

Dalam sejarahnya, klenteng itu dulu dikenal sebagai Tempekong Pasar, yang merupakan salah satu klenteng tertua di Kalsel, dibangun oleh dua Letnan Tionghoa, yakni The Sion Yoe dan Ang Lim Thay. Klenteng itu awalnya berdiri di Pasar Harum Manis dan dipindahkan ke lokasi sekarang di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, akibat kebakaran besar pada 1914.

Sebagai pusat komunitas Tionghoa di Banjarmasin, klenteng ini tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah Tri Dharma (Taoisme, Kong Hu Cu, dan Buddha), tapi juga sebagai pelindung spiritual bagi kawasan sekitarnya. Terutama karena letaknya yang berada di lokasi "tusuk sate" dipercaya sebagai penetral energi negatif menurut feng shui.

Andi menjelaskan, penetapan cagar budaya ini telah melalui penelitian oleh tim ahli yang sudah tersertifikasi di Kementerian Kebudayaan, ada budayawan, arkeolog, sejarawan, hingga arsitek. Saat ini, pihaknya telah mengajukan ke Pemerintah Provinsi agar dibantu dalam perbaikan fasilitas di situs tersebut agar lebih tertata.

“Oktober nanti data-data dikirimkan ke provinsi untuk diusulkan status dari peringkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi, sebelum nanti diusulkan ke nasional. Tim ahli provinsi akan meneliti pada Oktober nanti,” ujar Andy.

Pada 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah menetapkan Gereja Katedral dan Klenteng Po An Kiong sebagai cagar budaya peringkat kabupaten/kota. Masih ada tiga situs lagi sedang disiapkan untuk diusulkan ke provinsi, yakni Gardu Listrik Belanda dan Jangkar peninggalan sejarah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....