DPPPA Banjarmasin Fokus Pulihkan Anak Jalanan

  • 26 Jan 2026 15:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Fenomena anak jalanan dan anak terlantar masih menjadi persoalan sosial kompleks di Kota Banjarmasin. Kehadiran mereka di ruang publik bukan sekadar isu ketertiban kota, melainkan indikator bahwa hak dasar anak belum terpenuhi secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, Miftah Al Hajir, S.Psi., M.A., dalam dialog interaktif Pengarusutamaan Gender di RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Miftah, anak jalanan adalah anak di bawah usia 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan untuk bekerja atau bertahan hidup. Sementara itu, anak terlantar merupakan anak yang kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya tidak terpenuhi secara layak.

“Penting dipahami bahwa sebagian besar anak tidak pernah memilih hidup di jalan,” ujarnya. “Jalanan menjadi ruang hidup karena keluarga, lingkungan, dan sistem belum sepenuhnya mampu melindungi mereka.”

Ia menegaskan, kehadiran anak di jalan bukan disebabkan oleh kenakalan, melainkan dampak kemiskinan struktural, disfungsi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta lemahnya pola pengasuhan dan perlindungan sosial.

Baca juga: DPPPA Banjarmasin Dorong Perlindungan Anak Jalanan

Kondisi tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Anak-anak ini juga kehilangan hak untuk tumbuh dan bermimpi secara wajar.

“Anak adalah korban dari situasi. Mereka harus dipulihkan, bukan dihukum,” ucapnya.

Miftah menekankan bahwa anak jalanan bukanlah masalah yang harus disingkirkan. Mereka merupakan amanah yang wajib dilindungi bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....