DPPPA Banjarmasin Dorong Perlindungan Anak Jalanan

  • 26 Jan 2026 15:04 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Penanganan anak jalanan dan anak terlantar tidak dapat dilakukan dengan pendekatan represif semata. Diperlukan strategi rehabilitatif dan preventif agar hak anak dapat dipulihkan secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Banjarmasin, Miftah Al Hajir, S.Psi., M.A., dalam dialog interaktif Pengarusutamaan Gender yang disiarkan RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 26 Janauri 2026.

Miftah menjelaskan, selama ini anak jalanan kerap dipandang sebagai persoalan ketertiban kota. Padahal, secara sosiologis, anak jalanan merupakan gejala kegagalan sistem dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak.

“Status anak jalanan bukan identitas hukum. Itu adalah indikator bahwa hak anak tidak terpenuhi,” ujarnya. “Setiap anak, apa pun kondisinya, tetap anak yang memiliki hak.”

Ia menilai normalisasi keberadaan anak di jalan sangat berbahaya karena menurunkan empati masyarakat dan melemahkan urgensi kebijakan. Ketika penderitaan dianggap wajar, perlindungan anak kehilangan prioritas.

DPPPA Kota Banjarmasin menjalankan pendekatan komprehensif melalui penjangkauan lapangan, asesmen kondisi anak, pendampingan psikososial, serta kerja sama lintas sektor dengan dinas sosial, pendidikan, kepolisian, Satpol PP, dan lembaga masyarakat.

Selain itu, peran masyarakat juga dinilai sangat penting. Masyarakat diimbau tidak menormalisasi kerja anak dan tidak memberikan bantuan secara langsung di jalan, melainkan menyalurkannya melalui lembaga resmi atau melaporkan ke instansi terkait.

“Melindungi anak bukan pilihan moral, tetapi kewajiban konstitusional,” kata Miftah. “Anak-anak ini tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan keberpihakan yang benar.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....