BNNK Banjarmasin Sebut Kecubung Bukan Golongan Narkotika

  • 11 Jul 2024 12:51 WIB
  •  Banjarmasin

KRBN, Banjarmasin: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin menyatakan, bahwa tanaman kecubung yang sekarang ini marak disalahgunakan oknum warga belum masuk dalam golongan narkotika. Hanya saja dari segi kesehatan tanaman ini kerap digunakan untuk pengobatan, salah satunya untuk anti nyeri.

Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Banjarmasin, Eka Fitriana mengatakan, di dalam kecebung mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi. Sehingga jika disalahgunakan, justru akan berdampak terhadap kesehatan dan mengganggu syaraf.

“Saat ini viral akibat penyalahgunaan kecubung ada yang bercebur ke sungai hingga mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ia pun meminta masyarakat agar jangan coba-coba mengkonsumsi kecubung, karena dapat membuat kecanduan. Disinggung apakah akan ada uji laboratorium kandungan narkotika pada buah kecubung, Ia mengaku hal ini tidak bisa dilakukan, karena menjadi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami hanya yang masuk dalam golongan narkotika saja, sedangkan kecubung ini belum masuk,” ucapnya.

Sementara itu, Dokter BNN Kota Banjarmasin, Dr Pediya menjelaskan, dalam kecubung ini mengandung beberapa senyawa aktif, yang memilki efek halusinasi hingga kematian. Seperti senyawa Atrofi, yang mana biasanya ada pada obat jantung dan berguna untuk meningkatkan detak jantung pada penderita lemah nadi atau jantung.

“Kalau ini dikonsumsi pada orang normal, ini bisa membuat detak jantung naik hingga meninggal dunia,” katanya.

Disamping itu, juga ada senyawa lain yang mengakibatkan halusinasi dan ketergantungan. Sehingga Ia pun memberi saran, dari fenomena ramainya penyalahgunaan kecubung ini agar pihak berwenang dapat memberantas sumber peredarannya terlebih dahulu.

“Itu kalau dari saya, jikakita ingin mengobati pasien. Alangkah lebih baik kalau kita menstop dari mana peredaran kecubung ini,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....