Pemprov Kalsel Tegaskan Tambang Pasir di Banjarbaru Ilegal

  • 18 Mar 2024 17:08 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan tidak pernah memberi izin terhadap aktivitas penambangan pasir di kota Banjarbaru dan memastikan jika ada itu ilegal.

“Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan di kota Banjarbaru, karena memang dari pihak pemkot tidak ada menyediakan tata kelola untuk penambangan,” kata Kepala ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F di Banjarbaru, Senin (18/3/2024).

Aktivitas penambangan itu ucapnya, terjadi di kota Banjarbaru merupakan permasalahan lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi dengan DPRD Kota Banjarbaru.

Dalam hal ini, jelasnya, Pemprov Kalsel hanya memberikan pelayanan berupa pembinaan dan pengawasan bagi yang memiliki izin pertambangan, untuk selebihnya merupakan tugas dari Aparat Penegak Hukum.

“Akan tetapi, kami juga tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum untuk memberantas para penambang ilegal agar bisa mendapatkan sanksi sesua dengan UU yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan selama tata ruang di kabupaten/kota tidak memberikan wadah untuk melakukan penambangan, maka Pemprov Kalsel tidak bisa memberikan izin kepada para perusahaan untuk melakukan penambahan di daerah tersebut.

“Semoga saja para pemerintah kabupaten/kota sedang berkoodinasi dengan para penambang untuk mengatur tata kelola yang bisa dilakukan penambangan, supaya daerah yang dilakukan penambangan nanti tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ungkapnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....